Fungsi atau Peranan Konferensi ASIA dan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Fungsi atau Peranan Konferensi ASIA dan Resolusi Dewan Keamanan PBB antara lain sebagai beirkut....
Peranan Konferensi Asia dan Résolusi Dewan Keamanan
PBB : Aksi militer Belanda tanggal 21
Juli 1947 terhadap Republik Indonesia menimbulkan reaksi dunia luar. Inggris
dan Amerika Serikat tidak setuju dengan tindakan Belanda itu, tetapi ragu-ragu
turun tangan. Di antara negara yang tampil mendukung Indonesia adalah Autralia
dan India. Australia mendukung Indonesia karena ingin menegakkan perdamaian dan
keamanan dunia sesuai dengan piagam PBB. Di samping itu Partai Buruh Australia yang
sedang berkuasa sangat simpatik terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan India mendukung
Indonesia karena solidaritas sama-sama bangsa Asia juga senasib karena sebagai
bangsa yang menentang penjajahan. Hubungan Indonesia dengan India terjalin baik
terbukti pada tahun 1946 Indonesia menawarkan bantuan padi sebanyak 500.000 ton
untuk disumbangkan kepada India yang sedang dilanda bahaya kelaparan. Sebaliknya
India juga menawarkan benang tenun, alat-alat pertanian, dan mobil.
Pada waktu Belanda melakukan
aksi militernya yang kedua yakni pada tanggal .19 Desember 1948, Perdana Menteri
India Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma (Myanmar) U Aung San
memprakarsai Konferensi Asia. Konferensi ini diselanggarakan di New Delhi dan tanggal
20 - 23 Januari 1949 yang dihadiri oleh utusan dan negara-negara Afganistan,
Australia, Burma (Myanmar) Sri Langka,
Ethiopia, India, Iran, Iraq, Libanon, Pakistan, Philipina, Saudi Arabia, Suriah
dan Yaman. Hadir sebagai peninjau adalah wakil dan negara-negara Cina, Nepal, .
Selandia Baru, dan Muangthai.
Wakil-wakil dan Indonesia yang hadir antara lain Mr. A.A. Maramis, Mr. Utojo,
Dr. Surdarsono, H. Rasjidi, dan Dr. Soemitro Djojohadikusumo. Konferensi Asia
tersebut menghasilkan resolusi yang kemudian disampaikan kepada Dewan Keamanan
PBB.
Isi resolusinya antara lain
seperti berikut... ini (Clik) Isi Resolusinya..
Dengan adanya dukungan dan negara-negara di Asia,
Afrika, Arab, dan Australia terhadap Indonesia, maka pada tanggal 28 Januari
1949 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia
dan Belanda sebagai berikut.
(Sumber : IPS, Hal : 52, Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Penulis : Sutarto)a. Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.b. Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 di wilayah RI; pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar-benar bebas.c. Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar:persetujuan Linggar jati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.d. Sebagai tambahan dan putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubahmenjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia = Komisi PBB untuk Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik; untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian. Resolusi itu dirasa oleh bangsa Indonesia masih ada kekurangan yakni bahwa Dewan Keamanan PBB tidak mendesak Belanda untuk mengosongkan daerah-daerah RI selain Yogyakarta. Di samping itu Dewan Keamanan tidak memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap resolusinya. Akan tetapi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai maka selalu menaati semua isi resolusi sepanjang sesuai dengar prinsip Indonesia Merdeka dan sikap berperang untuk mempertahankan diri
Komentar
Posting Komentar