Fungsi Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha, kali ini fungsi-fungsinya.blogspot.com akan memberikan informasi tentang Fungsi Badan Usaha. Fungsi badan Usaha Ialah.....
Fungsi Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha sebagai berikut.....
Beberapa fungsi badan usaha, meliputi fungsi teknis, fungsi komersial, fungsi sosial ekonomis, fungsi finansial, dan fungsi organisatoris..Penjelasan Fungsi badan Usaha Ialah
Beberapa fungsi badan usaha, meliputi fungsi teknis, fungsi komersial, fungsi sosial ekonomis, fungsi finansial, dan fungsi organisatoris..Penjelasan Fungsi badan Usaha Ialah
a. Fungsi Teknis
Fungsi teknis badan usaha mencakup aktifitasnya dalam hal pembagian kerja, usaha mempertahankan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tanaga kerja, dan pengaturan sistem pengupahan
b. Fungsi Komersial.
fungsi Komersia badan usaha mencakup aktivitasnya dalam melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan, penjualan, dan promosi.
c. Fungsi Sosial Ekonomis
Fungsi sosial ekonomis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan lapangan kerja penerimaan tenaga kerja, seleksi, dan penyelidikan faktor-faktor yang memengaruhi prestasi kerja.
d. Fungsi Finansial
fungsi finansial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan modal dan pengelolaan modal.
e. Fungsi Organisatoris
Fungsi organisatoris badan usaha mencakup aktivitasnya dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawan
(Sumber : Ekonomi XII/II-SMA , Penerbit : Citra Pustaka, Penulis : Agustin Sri Sulandri, S.Pd. )
itulah Fungsi Badan Usaha di fungsi-fungsinya.blogspot.com, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pembaca. Aminnnn
Komentar
Posting Komentar