Fungsi dan Tujuan Pemilihan Umum
Fungsi an Tujuan Pemilihan Umum,Fungsi Pemilihan Umum,Fungsi Pemilihan Umum, Tujuan Pemilihan umum Tujuan Pemilihan umum, Pemilihan umum,
Fungsi Pemilihan Umum
Fungsi Pemilihan Umum pokok antara lain sebagai berikut...
1. Pemilihan umum memiliki fungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui pemilur rakyat dapat memilih para wakilanya secara lagnsung, umum, bebas, dan rahasia
2. Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
3. Pemilihan umum merupakan sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui wakilnya yang terpilih
Tujuan pemilihan umum sebagai berikut.
1. Membentuk susunan keanggotaan MPR
2. Menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstutusional
3. Memilih anggota-anggota DPR,DPRD 1, DPRD II
(Sumber : Sejarah , Penerbit : Media Karya Putra , Hal 12 )
Komentar
Posting Komentar