Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut....
Fungsi Koperasi ialah Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian ansional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi Koperasi secara umum antaralain sebagai beriktu....
1. Fungsi Koperasi ialah Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya2. Fungsi Koperasi ialah Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.3. Fungsi Koperasi ialah Usaha untuk mewujudkan daan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Fungsi Koperasi ialah memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
(Sumber : Ekonomi SMA/MA jilid 3, Penerbit :Eksis , Penulis : Drs. Alam S., MM, Percetakan : PT Gelora Aksara Pratama, Hak Cipta : Erlangga (2007), Hal :184)
Komentar
Posting Komentar