Fungsi Pengendalian Sosial
Fungsi Pengendalian Sosial
Apa sebenarnya yang menjadi
fungsi dari pengendalian sosial. Dari
segi fungsinya, Koentaraningrat membedakan paling sedikit lima macam fungsi diantaranva:
a. mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma
Usaha
mempertebal keyakinan ini ditempuh melalui
pendidikan, balk pendidikan di
lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan
dasar keyakinan akan norma bagi diri
anak, terutama saat umur si anak masih muda. Anak sangat peka terhadap
lingkungan yang dihadapinya. Selanjutnya, masyarakat
dan sekolah sangat berperan dalain mempertebal keyakinan terhadap norma-norma. Cara lain adalah apa yang disebut
dengan sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan mempengaruhi
alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng. karva-karya
orang besar. atau perjuangan pahiawan yang memiliki norma-norma. Hal itu
dirnaksudkan untuk memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil
hikmah dan hal-hal tersebut. sehingga cara-cara ini dapat berperan untuk
mempertebal keyakinan terhadap norma-norma
sosial.
Cara untuk mempertebal keyakinan akan norma-norma lainnva dapat dilakukan
dengan menonjolkan kelebihan norma-norma
tertentu dibandingkan dengan norma
masyarakat lainnya. Demikian pula peranan agama sangat penting dalam mempertebal keakinan terhadáp norma-norma.
b.Memberikan imbalan kepada warga yang mentaati norma
Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam
diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukan perbuatan yang
baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini, misalnya, dapat berupa
pujian dan penghormatan. bila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial maka ganjaran dapat berupa penghargaan yang lebih
tinggi.
c. Mengembangkan rasa malu
Hampir setiap
masyarakat mempunyai “budaya malu”. Budaya malu berkaitan
dengan harga diri. Seseorang yang melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial biasanya akan
mengalami penurunan harga diri di mata warga Masyarakat yang secara agresif
mencela setiap perbuatan yang menyimpang dan norma-norma akan mempengaruhi jiwa seseorang yang melakukan
penYimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang
bahwa perbuatannya akan mendatangkan malu.
bila setiap tindakan yang menyimpang selalu dicela oleh orang lain. maka dengan
sendirinya akan timbul budaya malu
dalam diri seseorang.
Dengan
demikian. perbuatan yang melanggar adat-istiadat.
kesusilaan, dan aturan-aturan sosial
lainnya. dikendalikan anggota masyarakat dengan cara melemparkan gunjingan
dan gosip. Orang yang melakukan perbuatan tersebut akan merasa malu. Akhirnya,
karena takut mendapat gunjingan dan gosip, ia menjauhkan diri dan perbuatan
yang menyimpang tadi.
d. mengembangkan rasa
takut
Rasa takut
mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dan suatu perbuatan yang dinilai mengandung
resiko. Orang akan berkelakuan baik.
taat kepada tata kelakuan atau adat-istiadat karena sadar bahwa perbuatan
yang menyimpang dan norma-norma akan
berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul
dalam diri seseorang karena adanya ancaman . Misalnya, seseorang yang mencuri
atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Lagi, hampir semua agama
mengajarkan bahwa perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapatkan hukuman di akhirat. Oleh karena itu
orang yang taat beragama akan menyadari bahwa perbuatan buruk dilarang dan
mendapat sanksi dan agama.
e. Menciptakan sistem hukum
Pengendalian sosial ini merujuk pada sistem hukum dengan sanksi
yang tegas bagi para pelanggar. Setiap negara memiliki sistem hukum. hukum mengatur semua tindakan setiap warga masvarakatnya.
agar tercipta ketertiban dan keamanan.
Hukum dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Di sini perwujudan pengendalian sosial adalah hukuman pidana ,
kompensasi, terapi dan konsolidasi. Pelanggaran terhadap hukuman pidana akan mengakibatkan
penderitaan (sanksi negatif) bagi
pelanggarnya. Misalnyá orang yang melakukan penunuhan akan dapat dikenakan hukuman penjara.
1.) Kompensasi adalah kewajiban piliak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebul misalnya. orang yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.2.) Terapi adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan pihak-pibak tertentu.3.) Konsolidasi adalah upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang berngketa. balk secara kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebai penengah (mediator).
Kesimpulan :
Fungsi Pengendalian Sosial ialah Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma, Memberikan imbalan kepada warga yang mentaati norma, Mengembangkan rasa malu, mengembangkan rasa
takut, Menciptakan sistem hukum
Komentar
Posting Komentar