Fungsi Pengendalian Sosial



Fungsi Pengendalian Sosial



 Apa sebenarnya yang menjadi fungsi dari pengendalian sosial. Dari segi fungsinya, Koentaraningrat membedakan paling sedikit lima macam fungsi diantaranva:




a. mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma 

Usaha mempertebal keyakinan ini ditempuh melalui pendidikan,  balk pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma bagi diri anak, terutama saat umur si anak masih muda. Anak sangat peka terhadap lingkungan yang dihadapinya. Selanjutnya, masyarakat dan sekolah sangat berperan dalain mempertebal keyakinan terhadap norma-norma. Cara lain adalah apa yang disebut dengan sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan mempengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng. karva-karya orang besar. atau perjuangan pahiawan yang memiliki norma-norma. Hal itu dirnaksudkan untuk memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil hikmah dan hal-hal tersebut. sehingga cara-cara ini dapat berperan untuk mempertebal keyakinan terhadap norma-norma sosial.
Cara untuk mempertebal keyakinan akan norma-norma lainnva dapat dilakukan dengan menonjolkan kelebihan norma-norma tertentu dibandingkan dengan norma masyarakat lainnya. Demikian pula  peranan agama sangat penting dalam mempertebal keakinan terhadáp norma-norma.


b.Memberikan imbalan kepada warga yang mentaati norma

         Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukan perbuatan yang baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini, misalnya, dapat berupa pujian dan penghormatan. bila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial  maka ganjaran dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi.


c. Mengembangkan rasa malu

Hampir setiap masyarakat mempunyai budaya malu”. Budaya malu berkaitan dengan harga diri. Seseorang yang melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial biasanya akan mengalami penurunan harga diri di mata warga Masyarakat yang secara agresif mencela setiap perbuatan yang menyimpang dan norma-norma akan mempengaruhi jiwa seseorang yang melakukan penYimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang  bahwa perbuatannya akan mendatangkan malu. bila setiap tindakan yang menyimpang selalu dicela oleh orang lain. maka dengan sendirinya akan timbul budaya malu dalam diri seseorang.
Dengan demikian. perbuatan yang melanggar adat-istiadat. kesusilaan, dan aturan-aturan sosial lainnya. dikendalikan anggota masyarakat dengan cara melemparkan gunjingan dan gosip. Orang yang melakukan perbuatan tersebut akan merasa malu. Akhirnya, karena takut mendapat gunjingan dan gosip, ia menjauhkan diri dan perbuatan yang menyimpang tadi.


d. mengembangkan rasa takut

Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dan suatu perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Orang akan berkelakuan baik. taat kepada tata kelakuan atau adat-istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dan norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul dalam diri seseorang karena adanya ancaman . Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Lagi, hampir semua agama mengajarkan bahwa perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapatkan hukuman di akhirat. Oleh karena itu orang yang taat beragama akan menyadari bahwa perbuatan buruk dilarang dan mendapat sanksi dan agama.


e. Menciptakan sistem hukum

         Pengendalian sosial ini merujuk pada sistem hukum dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Setiap negara memiliki sistem hukum. hukum mengatur semua tindakan setiap warga masvarakatnya. agar tercipta ketertiban dan keamanan. Hukum dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Di sini perwujudan pengendalian sosial adalah hukuman pidana , kompensasi, terapi dan konsolidasi. Pelanggaran terhadap hukuman pidana akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Misalnyá orang yang melakukan penunuhan akan dapat dikenakan hukuman penjara.


1.) Kompensasi adalah kewajiban piliak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebul misalnya. orang yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.
2.) Terapi adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan pihak-pibak tertentu.
3.) Konsolidasi adalah upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang berngketa. balk secara kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebai penengah (mediator).


Kesimpulan : 
                  Fungsi Pengendalian Sosial ialah Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma, Memberikan imbalan kepada warga yang mentaati norma, Mengembangkan rasa malu, mengembangkan rasa takut,  Menciptakan sistem hukum

(Sumber : Sosiologi, Hal : 54-55, Penerbit : Media Karya Putra, Penulis : Tim New Master)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis, Fungsi dan Cara Kerja Termometer Zat padat

Fungsi Surat Lamaran Kerja

Fungsi Ekologis Hutan