Fungsi perwakilan konsuler





Fungsi perwakian konsuler adalah untuk:

• melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. 

• memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan sains antarkedua negara. 

• mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.

• bertindak sebagai notaris dan panitera sipi! dan di dalam kapasitas dan macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dan negara penerima.

(Sumber : SeribuPena PKn Jilid 2, Hal : 78 , Penerbit : Erlangga, Penulis : Saptono)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis, Fungsi dan Cara Kerja Termometer Zat padat

Fungsi Surat Lamaran Kerja

Fungsi Ekologis Hutan