Fungsi perwakilan konsuler
Fungsi perwakian konsuler adalah untuk:
• melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.• memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan sains antarkedua negara.• mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.• bertindak sebagai notaris dan panitera sipi! dan di dalam kapasitas dan macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dan negara penerima.
Komentar
Posting Komentar