Tiga Fungsi Dasar Diplomat
Tiga Fungsi Dasar Diplomat antara lain, sebagai berikut :...
a. Lambang Kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan ketatanegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.b. Perwakilan Diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik , ekonomi, sosial budaya dan militer ) ke negara pengirim.c. Wakil Yuridis yang sah, yaitu Diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Komentar
Posting Komentar